MUSI RAWAS - Okta Apri Yanto (27), Jemi Kusuma (27), keduanya warga Kelurahan Bangun Jaya, dan Genda Vikizen (21), warga Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap Polsek BTS Ulu Polres Mura, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel, SH, MM di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, Rabu (25/9/2024).
Ketiga tersangka ditangkap karena terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Terbukti dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti (bb), 4,15 gram narkotika jenis sabu, beberapa klip plastik, pirek, bong pipet plastik, dua unit Handphone (Hp), uang tunai pecahan Rp.100.000 sebanyak Rp. 700.000.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, dan Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel, SH, MM saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Mura dilakukan pendalaman perkara.
"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan informasi Li/ /IX/2024/SEK.BTS ULU/RES.MURA/SUMSEL, Tanggal 25 September 2024. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika," kata Kasi Humas
Kasi Humas menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, adanya informasi warga terlibat dengan narkotika.
Personel pun langsung melakukan penyelidikan dengan mendalami informasi, pemetaan lokasi, serta pendalaman ciri-ciri terduga tersangka.
Selanjutnya sekira pukul 17.20 WIB, tersangka, Okta berhasil ditangkap dengan barang bukti diduga kuat narkotika jenis sabu seberat 4,15 gram dalam kemasan sembilan klip kecil dan satu klip sedang, termasuk pirek dan bong.
Saat dilokasi penangkapan, tersangka Okta diamankan, selanjutnya setelah dilakukan interogasi singkat terhadap tersangka Okta, mengakui bahwa dititipkan barang (sabu) dari tersangka, Genda warga Desa SP 1, Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, untuk dijualkan di Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu.
Kemudian, personel langsung melakukan pendalaman terhadap tersangka, Genda dengan cara HP tersangka, Okta, untuk memesan kembali narkotika.
Selanjutnya, setelah dilakukan survilance, sekitar pukul 17.10 WIB, tersangka, Genda yang sedang bersama tersangka, Jemi Kusuma, berhasil diamankan di area jene Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu.
Kemudian, terhadap para tersangka yang berhasil diamankan dibawa ke Polsek BTS Ulu, guna pemeriksaan hingga dikembangkan dan pendalaman perkara oleh Satresnarkoba Polres Mura.
"Selain tersangka, anggota juga menyita bb, 4,15 gram narkotika jenis sabu, beberapa klip plastik, pirek, bong pipet plastik, dua unit Hp, uang tunai pecahan Rp.100.000 sebanyak Rp. 700.000," tuturnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.